MAKALAH
TUGAS AKHIR
(Contoh Makalah Pengalih Dayaan / Outsourcing Futsal Buana "Manajemen Operasional II")
Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan ini dikenal dengan istilah “outsourcing.” (Sumber :www.ariswan.wordpress.com)
“Outsourcing is subcontracting a process, such as product design or manufacturing, to a third-party company. The decision to outsource is often made in the interest of lowering firm costs, redirecting or conserving energy directed at the competencies of a particular business, or to make more efficient use of land, labor, capital, (information) technology and resources. Outsourcing became part of the business lexicon during the 1980s.“ (Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Outsourcing).
Atau dengan kata lain outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non--core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing. (Sumber : “Seputar Tentang Tenaga Outsourcing”, http://malangnet.wordpressdotcom)
Outsourcing menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan khususnya bagi tenaga kerja. Oleh sebab itu terdapat pro dan kontra terhadap penggunaan outsourcing, berikut beberapa penjabarannya dalam tabel 1.
Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
1. Penentuan partner outsourcing.
Hal ini menjadi sangat krusial karena partner outsourcing harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan perusahaan serta menjaga hubungan baik dengan partner outsourcing.
2. Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource, sehingga mereka memiliki kepastian hukum.
3. Pelanggaran ketentuan outsourcing.
Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia.
4. Pemotongan Gaji
Perusahan outsourcing memotong gaji tenaga kerja tanpa ada batasan sehingga, yang mereka terima, berkurang lebih banyak. (Sumber: “Sistem Outsourcing Banyak Disalahgunakan”, www.fpks-dpr.or.id)
Mekanisme Outsourcing Dalam Industri Di Indonesia.
Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia. Kondisi ini didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang berkembang cukup pesat. Batas-batas Negara menjadi tidak penting lagi, hanya batas formalitas teritorial yang ada, tetapi tidak mampu membendung pernyebaran ide-ide, inovasi, teknologi sehingga dunia menjadi sebuah kampung global. Menurut James J (2003 : 174), globalisasi merupakan pengintegrasian internasional individu-individu dengan jaringan-jaringan informasi serta institusi ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi secara cepat dan mendalam, dalam takaran yang belum dialami sejarah dunia sebelumnya.
Outsourcing merupakan turunan dari kapitalisme global. Dikatakan juga sebagai anak kandung yang lahir dari rahim kapitalis, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari sifat dasar kapitalis yaitu eksploitatif dan ekspansif. Perusahaan-perusahaan transnasional dan multi nasional, semakin kuat mengcengkram Negara-negara yang sedang berkembang. Ekspansi dan eksploitasi yang besar-besaran dilakukan demi akumulasi modal. Sebagai contoh perusahaan NIKE selama periode 1989-1994 membuka lokasi pabrik baru di Cina, Indonesia dan Thailand dimana upah sangat rendah.
Ekspansi besar-besaran perusahaan transnasional diiringi juga dengan model dan format kerja yang mereka persiapkan (outsourcing), untuk diterapkan di wilayah pengembangan perusahaan. Ini merupakan implementasi dari ciri globalisasi dimana perusahaan transnasional melakukan peningkatan konsentrasi dan monopoli berbagai sumberdaya dan kekuatan ekonomi (Martin Khor, 2001 : 12). Karena itu globalisasi adalah proses yang tidak adil dengan distribusi-distribusi keuntungan maupun kerugian yang juga tidak seimbang.